WhatsApp-Button

Izin usaha depot air minum

Izin usaha depot air minum

Persyaratan izin usaha Depot air minum isi ulang merupakan hal yang utama dilakukan untuk membuka usaha depot air minum isi ulang.

Untuk bisa mendapat izin untuk membuka usaha Depot air minum ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Persyaratan Izin usaha Depot air minum tertuang pada Kepmenperindag 651/2004 tetapi tidak mengatur secara rinci persyararatannya untuk bisa mendapat izin usaha depot air minum.

Karena dimasing-masing daerah terdapat peraturan yang berbeda-beda. Contohnya seperti di Provinsi Kalimantan selatan Kotabaru mempunyai peraturan daerah kabupaten kotabaru Nomor 04 tahun 2015 tentang izin usaha depot air minum isi ulang.

Peraturan daerah Kotabaru 04/2015 yang mengatur bahwa setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan dan usaha depot air minum isi ulang wajib memiliki izin dari Bupati atu Pejabat yang sudah ditunjuk.

Adapun syarat untuk mendapatkan izin usaha tersebut meliputi:

  1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
  2. Kartu tanda penduduk
  3. Kartu keluarga
  4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4×6 cm berjumlah 2 lembar
  5. Mengisi formulir yang memuat tentang:
  6. Nama 
  7. Nomor KTP
  8. Nomor telepon
  9. Alamat
  10. Kegiatan usaha
  11. Sarana usaha yang digunakan dan 
  12. Jumlah modal usaha
  13. Memiliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum Isi ulang

Permohonan izin usaha tersebut diajukan secara tertulis kepada Bupati atau Pejabat yang sudah ditunjuk. Karena permohonan izin usaha depot air minum isi ulang ini tidak dikenakan biaya. Izin ini berlaku untuk masa 5 tahun dan wajib diperbaharui setiap 1 tahun sekali.

Selain persyaratan izin usaha tersebut, dibawah ini merupakan peraturan Menperindag

 Peraturan Menperindag yang juga harus dipatuhi pelaku usaha depot air minum, yaitu:

  1. Air yang digunakan harus memenuhi standar mutu yang sudah ditetapkan dalam menteri kesehatan.
  2. Tidak boleh mengambil air dari PDAM yang ada dalam jaringan distribusi untuk rumah tangga.
  3. Transportasi air dari tempat lokasi sumber air ke Depot Air Minum harus menggunakan tanki pengangkut air yang tara pangan atau food grade.
  4. Produk air minum yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan kualitas air minum yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
  5. Depot air minum hanya diperboehkan menjula produknya secara langung ke konsumen di lokasi depot tersebut dengan cara mengisi wadahyang dibawa konsumen atau yang sudah disediakan.
  6. Tidak diperbolehkan menyetok produk air minum dalam wadah yang siap dijual ke konsumen.
  7. Depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah dan tidak boleh bermerek atau wadah polos.
  8. Pemilik depot air minum wajib mengecek kembali wadah yang dibawa konsumen dan dilarang mengisi wadah yang sudah tidak layak untuk dipakai.
  9. Wadah harus dicuci dan disanitasi dab dilakukan dengan benar.
  10. Tutup wadah harus polos tidak bermerek
  11. Depot tidak boleh memasang segel atau shrink wrap pada wadah galon.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang ada, maka akan ada beberapa tindakan yang dilakukan sesuai peraturan Kepmenperindag 651/2004 yaitu:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan
  • Pencabutan izin usaha

Dengan memenuhi segala persyaratan untuk izin usaha Depot air minum isi ulang dengan baik, maka usaha pun jadi lebih mudah karena segala surat-surat sudah bisa dilengkapi. Sebagai bukti dan meyakinkan para konsumen, bahwa usaha depot air minum ini resmi dan layak sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan adanya

Demikian penjelasan tentang izin usaha mengenai Depot Air Minum Isi ulang, semoga artikel ini bermanfaat untuk pembaca dan bisa menjadikan bahan referensi