Cara Mengurus Izin Depot Air Minum – Saat ini usaha air isi ulang, cukup besar menarik minat antusiasme masyarakat. Jika digolongkan, bisnis ini termasuk industri pengolahan air baku. Air baku merupakan bahan dasar untuk memproduksi air minum. Maka dari berdasarkan Kepmenperindag No 651 thn 2004 mewajibkan sejumlah persyaratan bagi pelaku usaha.
Beberapa diantaranya adalah izin depot air minum, seperti TDI atau Tanda Daftar Industri dan TDUP atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan. Memilih pasokan air baku juga tidak boleh sembarangan, suplier sudah harus mengantongi SJPAB PDAM dan berizin dari PDAM. Air minum yang disediakan nantinya anda jual kembali ke konsumen. Hal tersebut membutuhkan laporan hasil laboratorium secara berkala yang menjelaskan kualitas air minum.
Perhatikan Urutan Cara Mengurus Izin Depot Air Minum
Cara Mengurus Izin Depot Air Minum – Tadi sudah disinggung tentang aturan wajib dari Kepmenperindag No 651 thn 2004, tentang persyaratan membuka usaha air isi ulang. Sayangnya jika merujuk pada peraturan tersebut, pelaku usaha kurang memperoleh informasi terperinci. Padahal banyak pelaku usaha yang masih awam dan membutuhkan bantuan langkah-langkah membuat izin usaha depot air minum.
Sederhananya dengan merujuk kembali peraturan perizinan dari masing-masing otonomi daerah. Karena rupanya perincian tersebut menyesuaikan dengan lokasi tempat anda berbisnis. Sebelum itu pastikan jika anda sudah mengantongi sertifikat Hygiene yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Daerah. Caranya mudah, yaitu dengan mengajukan form aplikasi ke Dinas Kesehatan setempat.
Berikut adalah dokumen yang perlu anda bawa saat akan mengurus sertifikat Hygiene :
- Surat pengantar yang menyatakan kebenaran lokasi usaha dari RT/RW
- Ktp asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Pas foto uk.4×6 dua lembar
- Formulir aplikasi yang sudah diisi
Permohonan ini menjadi kewenangan Kepala Dinas Kesehatan, untuk meloloskan sertifikat terkait. Perlu dicatat jika mengurus izin depot air minum, sama sekali tidak dipungut biaya. Masa berlaku izin usaha adalah 5 tahun dan perlu diperbaharui sebelum habis jangka waktu.
Dokumen Persyaratan Mengurus TDI dan TDUP
Mendaftarkan tempat usaha air isi ulang wajib dilakukan semua pelaku bisnis. Ada ancaman denda dan pidana, apabila kedapatan membuka bisnis tanpa memiliki izin depot air minum. Pelaku yang melanggar dapat dikenakan sangsi penjara hingga 6 bulan dan maksimal denda 50 juta rupiah.
Persiapkan semua dokumen ke dalam satu map, diantaranya adalah : KTP fotokopi 1 lembar pihak pemohon,surat keterangan lokasi usaha, denah bangunan Usaha 1 lembar, fotokopi surat penanggung jawab usaha. Lampirkan pula sertifikat Hygiene sanitasi yang sebelumnya sudah anda urus. Termasuk surat keterangan operator telah mengikuti kursus Hygiene sanitasi. Cantumkan bukti kerjasama dengan distributor air isi ulang sesuai rekomendasii PDAM. Serta hasil uji laboratorium parameter kualitas air minum.
Tahapan Proses Perizinan Usaha Depot Air Minum
Cara Mengurus Izin Depot Air Minum – Setelah dokumen yang dibutuhkan tersedia maka pengajuan aplikasi perlu melewati tahap antrian, pengecekan data, verifikasi, hasil. Dibutuhkan waktu kerja kurang lebih 3 hingga 13 hari.
- Ambil antrian dari loket pedaftaran, isi formulir pedaftaran dengan data yang valid. Serahkan formulir dan persayaratan kepada petugas di loket pendaftaran.
- Berkas yang lengkap dan sudah sesuai akan memperoleh resi penerimaan.
- Selanjutnya untuk tahap validasi berkas, maka data akan diberikan ke loket penerbitan izin. Barulah tim survei mengunjungi lokasi usaha anda dan melakukan kajian.
- Tim survei mengisi berita acara pemeriksaan, mencantumkan penilaian kelayakan usaha. Apakah sudah memenuhi stadar untuk mendapatkan izin depot air minum.
- Divisi penerbitan izin akan memproses surat izin usaha.
- Surat izin menjadi sah setelah Kepala Bidang Pelayana Perizinan menandatangin dokumen.
- Aplikan mengambil surat izin depot air minum di loket pencatatan dan pengarsipan.
- Bawa kembali nomor resi yang sebelumya diberikan oleh petugas.
Demikian pejelasan cara mengurus izin usaha air isi ulang. Semoga menjadi informasi yang bermanfaat.