WhatsApp-Button
Syarat Mendirikan Depot Air Minum

Syarat Mendirikan Depot Air Minum

Seperti yang kita ketahui bahwa usaha depot air minum memang sudah menjamur. Namun, meskipun demikian keuntungan yang didapatkan sangat menjanjikan, bahkan setiap minggunya saja Anda bisa meraup keuntungan hingga jutaan rupiah. Namun tetap ada syarat mendirikan depot air minum yang harus dimengerti pelaku usaha. Agar tidak salah kaprah, berikut akan dijabarkan apa saja syaratnya tersebut.

Syarat Mendirikan Depot Air Minum

Untuk mendirikan depot air minum memang diperlukan beberapa syarat. Tapi tenang saja, syarat yang diperlukan tidak terlalu merepotkan kok. Untuk mengetahui apa saja persyaratannya, mari simak penjelasannya di bawah ini ya.

Depot air minum merupakan salah satu bisnis yang banyak ditekuni, karena setiap harinya manusia membutuhkan minum maka keuntungan yang bisa didapatkan sangat menggiurkan. Untuk mengetahui apa saja syarat yang diperlukan untuk mendirikan depot air minum, mari simak artikel ini hingga habis ya.

Persyaratan mendirikannya pun harus berlandaskan dari Kepmenperindag nomor 651 tahun 2004 Bab II ayat (2), antara lain adalah:

  1. Usaha depot air minum haruslah memiliki TDI (Tanda Daftar Industri)  dan TDUP (Tanda Daftar Usaha Perdagangan). Dengan keseluruhan nilai investasi perusahaan hingga Rp 200 juta (diluar bangunan dan tanah tempat usaha).
  2. Yang kedua, depot air minum wajib memiliki surat dari PDAM yaitu Surat Jaminan Pasok Air Baku. Selain dari PDAM, bisa juga suratnya dari perusahaan yang telah memiliki izin pengambilan air dari instansi yang memiliki kewenangan.
  3. Dan yang ketiga, depot air minum juga wajib memiliki laporan dari laboratorium berupa hasil uji air minum. Sebelum mendapatkan laporan ini, maka air dari tempat usaha depot air minum akan diperiksa bagaimana kualitasnya, apakah sudah layak atau tidak.

Kepmenperindag nomor 651 tahun 2004 merupakan suatu peraturan yang hanya mengatur tiga kewajiban saja berdasarkan dari keputusan Menteri. Sedangkan untuk keputusan secara rincinya dikembalikan ke peraturan yang ada di masing-masing daerah untuk pendirian depot air minum isi ulang ini.

Syarat Tambahan

Sebenarnya banyak juga pengusaha yang mengabaikan syarat mendirikan depot air minum ini. Dan akhirnya usaha mereka ditutup secara paksa, karena tidak memiliki izin. Padahal memenuhi persyaratan mendirikan depot air minum sangatlah penting agar tidak merugikan pengusaha dan konsumen di kemudian hari.

Di bawah ini adalah gambaran mengenai apa saja syarat yang dibutuhkan agar bisa mendapatkan izin pendirian depot air minum, antara lain yaitu:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat rekomendasi dari Lurah ataupun desa yang bersangkutan
  4. Bukti lunas PBB
  5. Bukti lunas reklame
  6. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  7. Memiliki sertifikat higiene dan juga sanitasi depot air minum.

Formulir Persetujuan

Anda juga perlu mengisi suatu formulir yang memuat tentang:

  1. Nama
  2. Alamat
  3. Nomor KTP
  4. Nomor telepon
  5. Kegiatan usaha
  6. Apa saja sarana usaha yang digunakan
  7. Jumlah modal usaha

Setelah surat permohonan sudah lengkap, maka Anda bisa menyerahkannya ke Dinas Provinsi terkait. Untuk proses persetujuannya sendiri tergantung dari tiap-tiap daerah, umumnya berlangsung selama 3 hari. Setelah Anda sudah mendapatkan surat izin, maka segala hal yang berketentuan dengan undang-undang terkait wajib dipenuhi. Namun, jika Anda atau pelaku usaha melanggar ketentuan-ketentuan yang ada maka tindakan hukum dilakukan, seperti:

  1. Teguran secara lisan
  2. Teguran secara tertulis
  3. Penghentian sementara kegiatan
  4. Pencabutan izin usaha

Tentunya untuk menghindari beberapa tindakan hukum yang disebutkan diatas, sudah semestinya kita mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada.