Membuka usaha Depot Air Minum Banyumas bukanlah hal yang mudah dilakukan. Ada beberapa syarat yang harus anda persiapkan berdasarkan ketika akan buka usaha ini. Berdasarkan ketentuan peraturan menteri industri Indonesia, ada beberapa aturan yang harus di taati oleh setiap orang yang akan membuka usaha depot air minum.
Kepmenperindag tentang Depot Air Minum Banyumas
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 651 tahun 2004 terdapat pada bab 2, pasal 2. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa syarat untuk membuka Depot Air Minum Banyumas adalah sebagai berikut:
1. Memiliki Tanda Daftar Industri
Jika seseorang ingin membuka usaha depot air minum, maka ia harus memiliki tanda daftar industri di kementrian perdagangan. Perseorangan tidak diperbolehkan untuk membuka begitu saja, tanpa memiliki TDI terlebih dahulu.
wajib memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) dan Tanda Daftar Industri (TDI) dengan nilai investasi keseluruhan mencapai 200 juta rupiah dan tidak termasuk perhitungan harga tanah dan bangunan.
2. Memiliki Surat Jaminan Pasok Air dari PDAM
Harus memiliki surat jaminan pasok air minum dari pihak PDAM atau dari perusahaan lain yang memiliki perizinan resmi pengambilan air dari instansi yang memiliki kewenangan khusus.
Ini sangat penting dan wajib, karena akan menjamin ketersediaan air minum yang akan dijual. PDAM adalah perusahaan yang paling berwenang untuk memberikan pasokan air bersih untuk usaha atau bisnis Depot Air Minum Banyumas yang anda jalankan.
3. Memiliki Hasil Uji Lab
Perusahaan Depot Air Minum Banyumas yang beroperasi secara legal juga harus memiliki hasil uji lab dari air yang akan dijualnya. Hasil uji lab ini dilakukan oleh pihak pemerintah setempat yang telah terakreditasi secara resmi dan di akui secara hukum.
Hasil uji lab ini akan membuktikan apakah air yang digunakan layak konsumsi atau tidak. Apabila tidak lolos uji lab maka orang yang akan buka usaha ini harus mengganti sumber air yang digunakan dan melakukan pengetesan ulang akan air yang digunakannya tersebut.
Hukuman Kepmenperindag Depot Air Minum Banyumas
Bagi siapa saja yang melanggar aturan atau syarat seperti yang dikatakan di atas, maka ia akan dikenakan sangsi khusus. Adapun hukuman yang akan di dapatkan oleh orang yang melanggar aturan tersebut diantaranya adalah:
1) Teguran Lisan
Hukuman pertama yang akan didapatkan oleh pelanggar aturan ini adalah berupa teguran secara lisan terlebih dahulu. Sangsi ini tidak dilakukan secara saklek ataupun sekaligus, melainkan secara bertahap.
2) Teguran Tertulis
Jika sudah diberikan teguran secara lisan, namun tidak di gubris atau tidak di respon dengan baik, maka akan diberikan teguran tingkat kedua berupa teguran secara tertulis. Teguran ini akan diberikan langsung oleh pihak perindustrian setempat yang berkaitan.
3) Diberhentikan Sementara
Jika sudah diberikan peringatan berupa tulisan namun belum juga digubris maka akan masuk ke tahap ketiga yaitu berupa teguran pemberhentian sementara dengan waktu yang sudah di tentukan oleh pihak kementrian perindustrian dan perdagangan.
4) Di Cabut Izin Usaha
Apabila dari ketiga jenis teguran di atas tidak di indahkan juga, maka izin usaha yang dimiliki oleh perusahaan akan diberhentikan secara paksa oleh pihak kementrian perindustrian dan perdagangan.
Baca Juga :
Depot Air Minum Bangkalan – Berapa Ukuran Depot Air Isi Ulang? Ini Penjelasannya !