Persyaratan Sebelum Menggunakan Jasa Pembuatan Depot Air Minum Isi Ulang Makassar
Jasa Pembuatan Depot Air Minum Isi Ulang Makassar – Depot air minum isi ulang merupakan salah satu industri yang bergerak di bidang pengolahan air baku menjadi air layak minum. Kemudian hasil pengolahan tersebut dijual ke konsumen untuk dikonsumsi. Air baku yang dimaksud merupakan air yang belum mengalami pemrosesan. Pengelolaan mengubah air baku mentah mesti melewati beberapa tahapan. Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui sebelum menggunakan jasa pembuatan depot air minum. Berikut ulasan lengkapnya.
Persyaratan yang Wajib Dimiliki Pengusaha
Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa pembuatan depot air minum isi ulang Makassar, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Kepmenperindag Nomor 651 tahun 2004 Bab II ayat (2) yang ketentuan isinya:
- Depot air minum harus menyertakan Tanda Daftar Usaha Perdagangan/TDUP serta Tanda Daftar Industri/TDI bernilai inverstasi sampai Rp 200.000.000. Nilai investasi tersebut tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.
- Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM maupun perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari instansi yang berwenang.
- Depot air minum mesti memiliki laporan hasil uji air yang diterbitkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten/kota atau yang sudah terakreditasi.
Persyaratan Mendapatkan Izin Pendirian Usaha
Peraturan yang tercantum pada Kepmenperindag Nomor 651 tahun 2004 diatas hanya berisi aturan kewajiban berdasarkan keputusan menteri. Untuk persyaratan secara terperinci, dikembalikan dalam peraturan masing-masing daerah. Adapun untuk melancarkan usaha depot air minum, Anda mesti mendapatkan izin pendirian usaha dengan melengkapi syarat sebagai berikut:
- Menyertakan fotocopy KTP elektronik
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga
- Sudah memiliki surat rekomendasi dari Kelurahan/Desa domisili usaha
- Memiliki bukti lunas PBB
- Memiliki bukti lunas reklame
- Menyantumkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Sudah memiliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang
Kebutuhan dan Perlengkapan Operasional Depot Air Minum Isi Ulang
Jika berkeinginan mendirikan usaha depot air minum isi ulang, ada sejumlah perlengkapan yang diperlukan guna mendukung operasionalnya. Diantaranya adalah:
- Tabung air atau tandon yang terbuat dari plastik dan aluminium
- Tabung ultraviolet dan filter
- Lemari untuk display berbahan stainless
- Pengukur air atau water meter
- Botol galon, tisu, serta penutup
Untungnya Anda tidak perlu repot-repot menyediakan peralatan tersebut satu per satu. Cukup menyediakan modal saja, tinggal hubungi jasa pembuatan depot air minum isi ulang Makassar. Jasa pembuatan depot air minum akan menyediakan perlengkapan-perlengkapan yang dibutuhkan secara cepat dan tepat.
Aturan Operasional Depot Air Minum Isi Ulang
Setelah tahu apa saja persyaratan jika ingin membuka depot air minum isi ulang, ketahui apa saja aturan usahanya. Selain dari Kepmenperindag 651 tahun 2004 pasal (2) yang telah disebutkan sebelumnya, ada beberapa aturan lainnya yang mesti Anda lengkapi. Antara lain:
- Air yang digunakan haruslah yang berstandar mutu dengan acuan ketetapan Peraturan Menteri Kesehatan.
- Tidak diperkenankan megambil air dari PDAM yang ada pada jaringan distribusi rumah tangga.
- Transportasi air dari sumber air baku ke depot harus menggunakan tangki pengangkut khusus yang sudah food grade.
- Produk air minum wajib memenuhi syarat kualitas sesuai peraturan Menteri Kesehatan.
- Depot air minum hanya boleh menjual produknya secara langsung dengan cara mengisikan ke dalam wadah yang telah disediakan.
- Wadah yang tersedia harus bebas merk/wadah polos
- Wadah untuk pengisian harus yang layak pakai dan dibilas terlebih dahulu
- Depot air minum tidak boleh memasang shrink wrap atau segel
Itu dia beberapa ketentuan yang mesti Anda perhatikan sebelum menggunakan jasa pembuatan depot air minum Makassar. Pelanggaran dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa teguran baik lisan maupun tertulis. Bahkan dapat berakhir pada penghentian kegiatan sementara dan pencabutan izin usaha. Semoga bermanfaat.