WhatsApp-Button
Depot Air Minum  Isi Ulang Aqualux

Depot Air Minum  Isi Ulang Aqualux

AQUALUX – Depot Air Minum  Isi Ulang Adalah  Salah satu usaha dalam pengelolahan bahan baku air menjadi air komsumsi atau disebut dengan air minum. Air baku yang dimaksud yaitu air yang terbebas dari kotaran atau Air bersih yang memenuhi aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia. Produksi yang dilaksanakan terhadap air baku mentah atau yang selesai di proses wajib melewati beberapa tahapan lagi untuk dijadikan yang air siap konsumsi. Prosedur tersebut wajib dibantu oleh kinerja Alat atau mesin dan peralatan produksi air minum. Air baku wajib diproses hingga sama dengan syarat yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan Indonesia nomor 907/Permenkes/SK/VII/2002.

Depot Air Minum Isi Ulang Aqualux
Depot Air Minum Isi Ulang Aqualux

Ada banyak pengusaha yang memohon untuk mendirikan usaha depot air minum sebab mesinnya yang mudah diperoleh . Karena demikian, wirausaha harus mematuhi per syaratan usaha yang didasarkan oleh Kepmenperindag No. 651 tahun 2004 Bab II ayat (2) yaitu: Depot Air Minum Isi Ulang wajib mempunyai Tanda Daftar Industri (TDI) & Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan nilai Modal/ investasi perusahaan seluruhnya s/d Rp200 juta bukan termasuk tanah & bangunan tempat usaha. Depot air minum isi ulang harus mempunyai Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM / perusahaan yang mempunyai Izin Pengambilan Air dari Instansi berwenang.

Depot air minum isi ulang harus mempunyai laporan hasil uji tes air minum isi ulang yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditujunjuk oleh pemerintah kabupaten/kota / sudah terakreditasi. Aturan yang ada pada Kepmenperindag No. 651 tahun 2004 Cuma mengurusi 3 kewajiban berdasarkan keputusan menteri, Buat peraturan & persyaratan secara rinci mengenai pendirian depot air minum isi ulang dikembalikan di peraturan pada masing2 daerah.

Rincian mengenai persyaratan untuk mendapatkan izin mendirikan usaha bisnis depot air minum yaitu : fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Rekomendasi  atas dari Lurah / Desa Bukti Lunas PBB Bukti  Reklame Lunas, Foto 3×4 dua Lembar punya Sertifikat Higiene & Sanitasi Air Minum Isi Ulang. Mengisi formulir tentang: nama,  No. KTP  No. telepon, alamat,  Acara usaha,  sarana prasanan usaha yang dipakai, & jumlah Investasi usaha. Surat permohonan dilengkapi diserahkan pada Dinas Provinsi terkait. Prosedur persetujuan izin Bisnis dapat keluar kurang lebih tiga hari atau tergantung hari kerja setiap daerah. Mengisi dari permohonan tentunya berupa Surat Izin Usaha Air Minum Isi Ulang.

Untuk pemohon yang selesai mendapatkan surat izin harus memenuhi ketentuan sesuai Undang2 terkait. jika pengusaha melanggar Aturan yang ada, maka ada tindakan sesuai Kepmenperindag 651/2004 seperti : Teguran lisan,  tertulis,  Penghentian sementara kegiatan,  Pencabutan izin usaha.